1. Pengertian Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang ditujukan untuk seluruh masyarakat, yang bertujuan untuk melindungi, mengatur, dan membatasi segala aspek kehidupan.
2. Jenis Hukum
- hukum adat
- hukum publik
- hukum privat
- hukum positive (ius constitutum)
- hukum pidana
Baca lebih lengkap, disini!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar