Selasa, 29 Oktober 2013

Pengertian dan Jenis Hukum






1. Pengertian Hukum

Hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang ditujukan untuk seluruh masyarakat, yang bertujuan untuk melindungi, mengatur, dan membatasi segala aspek kehidupan. 

2. Jenis Hukum
  • hukum adat 
  • hukum publik
  • hukum privat
  • hukum positive (ius constitutum)
  • hukum pidana 
 Baca lebih lengkap, disini!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar