PEMBUKUAN
Pasal 6
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Setiap orang yang menjalan
kan perusahaan diwajibkan untuk
menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-sya
rat perusahaannya tentang keadaan
hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan pe
rusahaannya, dengan cara yang
sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang disel
enggarakan itu sewaktu-waktu dapat
diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66,
86, 96, 348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-ti
ap tahun untuk membuat neraca yang
diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan mena
ndatanganinya sendiri.
(KUHPerd.1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, bu
ku-buku dan surat-surat di mana ia
menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam ali
nea pertama beserta neracanya, dan
selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-tele
gram yang diterima dan salinan-salinan
surat-surat dan telegram-telegram yang dikeluarkan.
(KUHD 35.)
Pasal 7
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Untuk kepentingan setiap o
rang, hakim bebas untuk memberikan
kepada pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rup
a yang menurut pendapatnya harus
diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus.
(KUHPerd.1881; KUHD 12, 35, 67,
86.)
Pasal 8
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Sewaktu pemeriksaan perkar
a di sidang pengadilan berjalan, hakim
dapat menentukan atas permintaan atau karena jabata
nnya, kepada masing-masing pihak
atau kepada salah satu pihak untuk membuka buku-buk
u yang diselenggarakan, surat-surat
dan naskah-naskah yang harus dibuat atau disimpan o
leh mereka menurut pasal 6 alinea
ketiga, agar dapat dilihat di dalamnya atau dibuat
petikan-petikannya sebanyak yang
dibutuhkan berkenaan dengan soal yang dipersengketa
kan.
Hakim dapat mendengar para ahli mengenai sifat dan
isi surat-surat yang diperlihatkan, baik
pada sidang pengadilan maupun dengan cara seperti y
ang diatur dalam pasal-pasal 215
sampai dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)
Dari tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas
untuk mengambil kesimpulan yang
sebaiknya menurut pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915
dst.; KUHD 67.)
Pasal 9
Bila buku-buku, naskah atau surat-surat berada di t
empat lain daripada tempat kedudukan
hakim yang mengadili perkara itu, maka ia dapat men
gamanatkan kepada hakim dari tempat
lain untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehe
ndaki terhadap hal itu dan membuat
berita acara tentang pendapat pendapatnya serta men
girimkannya. (No.33; KUHD 35.)
Pasal 10
Dihapus dg. S.1927-146.
Dihapus dg. S.1927-146.
(s.d.u. dg. S.1927-146; S.1938-276.) Tiada seorang
dalam hal kepailitan. (KUHPerd.573, 1082; KUHD 35,
67.