Selasa, 29 Oktober 2013

Ilmu Hukum Bag 1

Pengertian Hukum menurut para ahli :

Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Ingin melihat pendapat para ahli yang lain? klik disini! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar