Pengertian Hukum menurut para ahli :
Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
Ingin melihat pendapat para ahli yang lain? klik disini!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar