Fungsi Hukum menurut para ahli :
Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto,
M.PA adalah :
1) Hukum sebagai asas moral atau asas keadilan yang bernilai
universal dan menjadi bagian inherent sistem hukum alam,
2) Hukum sebagai
kaidah-kaidah positif, dan
3) Hukum sebagai institusi sosial
Bebera apara ahli yang lain mengatakan, klik!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar