Selasa, 29 Oktober 2013

Pengertian dan Jenis Hukum






1. Pengertian Hukum

Hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang ditujukan untuk seluruh masyarakat, yang bertujuan untuk melindungi, mengatur, dan membatasi segala aspek kehidupan. 

2. Jenis Hukum
  • hukum adat 
  • hukum publik
  • hukum privat
  • hukum positive (ius constitutum)
  • hukum pidana 
 Baca lebih lengkap, disini!



Buku Hukum

Buku Hukum (bekas)



Harga dibawah 50ribu!!

Judul dan penulis :
1. Peradilan Agama di Indonesia – Drs. Cik Hasan Bisri, MS.
2. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek – Ny. Retnowulan Sutantio S.H. & Iskandar Oeripkartawinata
3.  Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata – H. Riduan Syahrani, S.H.

Lebih lengkap, klik disini!


Fungsi Hukum menurut para ahli :

 Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA adalah :
1) Hukum sebagai asas moral atau asas keadilan yang bernilai universal dan menjadi bagian inherent sistem hukum alam,
2) Hukum sebagai kaidah-kaidah positif, dan
3) Hukum sebagai institusi sosial

Bebera apara ahli yang lain mengatakan, klik!



Ilmu Hukum Bag 1

Pengertian Hukum menurut para ahli :

Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Ingin melihat pendapat para ahli yang lain? klik disini! 

Rabu, 23 Oktober 2013

Hukum Dagang

Pengertian Hukum Dagang

Pengertian Hukum DagangHukum Dagang adalah/ Hukum Dagang yaitu/ Hukum Dagang merupakan/ yang dimaksud Hukum Dagang/ arti Hukum Dagang/ definisi Hukum Dagang.
Hukum Dagang adalah

Hukum dagang termasuk bagian dari hukum perdata/ hukum perikatan lain.Hukum Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur masalah perjanjian perdagangan atau perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Hukum dagang dapat diartikan sebagai serangkaian kaidah yang memberikan aturan mengenai dunia bisnis atau dunia usaha dan dan dalam lalu lintas perdagangan.
Hukum dagang merupakan yang mengatur hubungan antara seorang produsen dan konsumen, yang menjual dan membeli sesuatu dengan tujuan untuk kesepakatan supaya tidak terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
(Wetboek van Koophandel voor Indonesie)
S.1847-23
Anotasi:
Seluruhnya KUHD ini berlaku untuk golongan Timur As
ing bukan Tionghoa dan golongan
Tionghoa, kecuali dengan perubahan redaksional pasa
l 396; S.1924-556, pasal 1, B; S.1917-
129, pasal 1 sub.21.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(s. d. u. dg. S.1938-276.) Selama dalam Kitab Undan
g-undang ini terhadap Kitab Undang-
undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kh
usus, maka Kitab Undang-undang
Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang di
bicarakan dalam Kitab Undang-
undang ini. (AB. 15; KUHPerd.1617, 1774, 1878; KUHD
15, 79 dst., 85, 119, 168a, 286,
296, 747, 754.)
Alinea kedua gugur berdasarkan S.1938-276.
BAB I
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
Pasal 2
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 J
uli 1938 maka Bab I tentang
Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
Pasal 3
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 J
uli 1938 maka Bab I tentang
Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
Pasal 4
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 J
uli 1938 maka Bab I tentang
Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
Pasal 5
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 J
uli 1938 maka Bab I tentang
Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
BAB II 
 
PEMBUKUAN
Pasal 6
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Setiap orang yang menjalan
kan perusahaan diwajibkan untuk
menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-sya
rat perusahaannya tentang keadaan
hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan pe
rusahaannya, dengan cara yang
sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang disel
enggarakan itu sewaktu-waktu dapat
diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66,
86, 96, 348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-ti
ap tahun untuk membuat neraca yang
diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan mena
ndatanganinya sendiri.
(KUHPerd.1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, bu
ku-buku dan surat-surat di mana ia
menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam ali
nea pertama beserta neracanya, dan
selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-tele
gram yang diterima dan salinan-salinan
surat-surat dan telegram-telegram yang dikeluarkan.
(KUHD 35.)
Pasal 7
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Untuk kepentingan setiap o
rang, hakim bebas untuk memberikan
kepada pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rup
a yang menurut pendapatnya harus
diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus.
(KUHPerd.1881; KUHD 12, 35, 67,
86.)
Pasal 8
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Sewaktu pemeriksaan perkar
a di sidang pengadilan berjalan, hakim
dapat menentukan atas permintaan atau karena jabata
nnya, kepada masing-masing pihak
atau kepada salah satu pihak untuk membuka buku-buk
u yang diselenggarakan, surat-surat
dan naskah-naskah yang harus dibuat atau disimpan o
leh mereka menurut pasal 6 alinea
ketiga, agar dapat dilihat di dalamnya atau dibuat
petikan-petikannya sebanyak yang
dibutuhkan berkenaan dengan soal yang dipersengketa
kan.
Hakim dapat mendengar para ahli mengenai sifat dan
isi surat-surat yang diperlihatkan, baik
pada sidang pengadilan maupun dengan cara seperti y
ang diatur dalam pasal-pasal 215
sampai dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)
Dari tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas
untuk mengambil kesimpulan yang
sebaiknya menurut pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915
dst.; KUHD 67.)
Pasal 9
Bila buku-buku, naskah atau surat-surat berada di t
empat lain daripada tempat kedudukan
hakim yang mengadili perkara itu, maka ia dapat men
gamanatkan kepada hakim dari tempat
lain untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehe
ndaki terhadap hal itu dan membuat
berita acara tentang pendapat pendapatnya serta men
girimkannya. (No.33; KUHD 35.)
Pasal 10
Dihapus dg. S.1927-146.
Pasal 11
Dihapus dg. S.1927-146.
Pasal 12
(s.d.u. dg. S.1927-146; S.1938-276.) Tiada seorang
pun dapat dipaksa untuk
memperlihatkan pembukuannya kecuali untuk mereka ya
ng mempunyai kepentingan
langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak yang ber
kepentingan dalam suatu persekutuan,
sebagai persero, sebagai pengangkat Pimpinan perusa
haan atau pengelola dan akhirnya
dalam hal kepailitan. (KUHPerd.573, 1082; KUHD 35, 
67.
Untuk lebih jelas lihat video ini!
 
Cukup singkat Informasi yang dapat saya sampaikan tentang Pengertian Hukum Dagang semoga bermanfaat.